Monday 18 November 2013

Hukum Memakai Cadar Dalam Shalat Menurut Ulama Salaf

0 komentar
Hukum Memakai Cadar Dalam Shalat
oleh: Muhammad Faris syaiful haq
Pengantar
Seorang wanita Muslimah, terlepas pendapat fikih
manapun yang dipilih terkait hukum bercadar
ketika keluar rumah, kadang-kadang mengalami
masalah ketika harus memutuskan apakah
bercadar ataukah tidak saat shalat. Umumnya
masalah tersebut terjadi ketika dia malakukan
shalat di tempat umum yang bisa dilihat lelaki
asing sementara dia berpendapat menutup wajah
adalah wajib. Bisa juga masalah itu muncul meski
di dalam rumah ketika dia menutup wajah untuk
alasan-alasan non aurot. Bagaimanakah
penjelasan hukum Syara terkait hal ini? Tulisan
ini berusaha membahasnya.
Pembahasan
Talattsum/ ﺍﻟﺘَّﻠَﺜُّﻢُ (memakai cadar ) dalam shalat,
yang mencakup aktivitas Tanaqqub/ ﺍﻟﺘَّﻨَﻘُّﺐُ
(menutupi wajah sekaligus mata) dan atau
Tabarqu’/ ﺍﻟﺘَّﺒَﺮْﻗُﻊُ (menutupi wajah saja tanpa
mata) dilarang syariat dan hukumnya makruh
tetapi tidak membatalkan shalat. Larangan ini
berlaku bukan hanya bagi wanita tetapi juga bagi
lelaki.
Dalil yang menunjukkan larangan memakai cadar
saat shalat adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu
Majah;
ﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ )/3 230 (
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ
ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻳُﻐَﻄِّﻲَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ
ﻓَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang
menutup mulutnya ketika shalat. (H.R.Ibnu
Majah) “
Dalam hadis di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam melarang seseorang menutup mulutnya
pada saat shalat (dengan kain atau yang
semakna dengannya). Mamakai cadar secara
otomatis akan menutup mulut. Oleh karena itu,
larangan menutup mulut saat shalat mencakup
larangan bercadar saat shalat, karena memakai
cadar pasti menutup mulut.
Lagipula, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
memerintahkan agar sujud dengan tujuh anggota
badan yaitu dahi (termasuk hidung), kedua
telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki
tanpa penghalang. Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ) /3 298 (
ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺠُﺪَ ﻋَﻠَﻰ
ﺳَﺒْﻌَﺔِ ﺃَﻋْﻈُﻢٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺒْﻬَﺔِ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﻔِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﺪَﻳْﻦِ
ﻭَﺍﻟﺮُّﻛْﺒَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺃَﻃْﺮَﺍﻑِ ﺍﻟْﻘَﺪَﻣَﻴْﻦِ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻜْﻔِﺖَ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻌَﺮَ
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku
diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan
tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau
lantas memberi isyarat dengan tangannya
menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua
lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak
boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga
menghalangi anggota sujud).”H.R.Bukhari)
Memakai cadar akan menghalangi pelaksanaan
perintah sujud dengan menempelkan dahi dan
hidung pada tempat sujud. Hal ini bermakna tidak
melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam tentang tatacara sujud.
Khabbab bin Al-Aratt mengisahkan bahwa beliau
dan sejumlah shahabat mengeluhkan panasnya
tempat sujud saat shalat dhuhur yang mengenai
dahi dan telapak tangan mereka. Namun
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak
menerima keluhan mereka sehingga mereka tetap
bersujud di atas dahi dan telapak tangan dalam
keadaaan polos tanpa penutup kain. Hal ini
menunjukkan, dahi dan telapak tangan tidak boleh
ditutupi kain yang menempel pada badan saat
shalat. Imam Muslim meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ )/3 311 (
ﻋَﻦْ ﺧَﺒَّﺎﺏٍ ﻗَﺎﻝَ
ﺷَﻜَﻮْﻧَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺮَّﻣْﻀَﺎﺀِ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﺸْﻜِﻨَﺎ
Dari Khabbab dia berkata; “Kami berkeluh kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perihal
shalat diatas kerikil yang sangat panas, namun
beliau tidak menggubris keluh kesah
kami.”(H.R.Muslim)
Menurut ibnu Abdil Barr, kewajiban membuka
wajah tanpa cadar bagi wanita saat shalat sudah
menjadi Ijma (konsensus).
ﻛﺸﺎﻑ ﺍﻟﻘﻨﺎﻉ ﻋﻦ ﻣﺘﻦ ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ )/2 256 (
ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﺒَﺮِّ : ﺃَﺟْﻤَﻌُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺃَﻥْ
ﺗَﻜْﺸِﻒَ ﻭَﺟْﻬَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﺍﻟْﺈِﺣْﺮَﺍﻡِ
“Ibnu Abdil Barr berkata; Mereka telah bersepakat
bahwa wanita wajib membuka wajahnya pada
saat Shalat dan Ihram” (Kassyafu Al-Qina’ ‘An
Matni Al-Iqna’, vol.2 hlm 256)
Larangan memakai cadar bagi wanita bukan
hanya pada saat shalat, tetapi juga pada saat
mengerjakan haji. Bukhari meriwayatkan;
ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ) /6 374 (
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ
ﻗَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎﺫَﺍ ﺗَﺄْﻣُﺮُﻧَﺎ ﺃَﻥْ ﻧَﻠْﺒَﺲَ ﻣِﻦْ
ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺣْﺮَﺍﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ
ﺗَﻠْﺒَﺴُﻮﺍ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺَ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟﺴَّﺮَﺍﻭِﻳﻠَﺎﺕِ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺋِﻢَ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟْﺒَﺮَﺍﻧِﺲَ
ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪٌ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﻟَﻪُ ﻧَﻌْﻠَﺎﻥِ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺍﻟْﺨُﻔَّﻴْﻦِ
ﻭَﻟْﻴَﻘْﻄَﻊْ ﺃَﺳْﻔَﻞَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻠْﺒَﺴُﻮﺍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣَﺴَّﻪُ ﺯَﻋْﻔَﺮَﺍﻥٌ
ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟْﻮَﺭْﺱُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﺐْ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺮِﻣَﺔُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻠْﺒَﺲْ ﺍﻟْﻘُﻔَّﺎﺯَﻳْﻦِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu
berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda
perintahkan untuk kami ketika ihram?. Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
“Janganlah kalian mengenakan baju, celana,
sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala)
kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal,
hendaklah dia mengenakan sapatu tapi
dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki
dan jangan pula kalian memakai pakaian yang
diberi minyak wangi atau wewangian dari daun
tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak
boleh memakai cadar (penutup wajah) dan
sarung tangan“(H.R.Bukhari)
Larangan memakai cadar difahami makruh, bukan
haram yang membatalkan shalat karena untuk
menyimpulkan sebuah larangan dalam shalat
bermakna haram yang membatalkan shalat, harus
bisa dibuktikan berdasarkan Nash bahwa
larangan tersebut membuat shalat dianggap tidak
ada atau ada perintah lugas untuk mengulangi
shalat.
Para ulama yang mengambil pendapat bahwa
wanita wajib memakai cadar, maka ketentuan
memakai cadar dalam shalat ini diperinci. Jika
shalatnya ditempat tertutup tanpa ada lelaki
asing, maka hukum memakai cadar tetap makruh,
sementara jika ditempat umum yang dilihat lelaki
asing maka memakai cadar menjadi mubah
karena dianggap pelaksanaan kewajiban
menggugurkan hal yang makruh. Wallahua’lam .