Thursday 30 January 2014

Hukum Doa dan Dzikir Berjama'ah Setelah Salat Fardhu

0 komentar
Hukum Do’a dan Dzikir
Setelah Shalat Fardlu
dengan Suara Keras
Berjama’ah
Hukum Dzikir Dan Do’a Setelah Shalat
Fardlu dengan Suara keras berjama’ah
Kami uraikan masalah ini dan beberapa
pendapat ulama tentang tidak
disyari’atkannya dzikir jama’i sesudah
shalat fardlu. Padahal asalnya, dzikir
setelah shalat itu dituntunkan oleh
syari’at, dan ini diingkari karena
tatacaranya yang bid’ah. Maka
bagaimana dengan dzikir dan
tatacaranya yang kedua-duanya adalah
bid’ah?
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang
hal ini:”Di negeri kami ada dua jama’ah.
Masing-masing mengaku bahwa dialah
yang benar. Selesai shalat, kami lihat
salah satu jama’ah itu mengangkat
tangan dan berdo’a secara berjama’ah
dengan lafaz seperti berikut ini: ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ
ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﺒﺪﻙ ﻭﺭﺳﻮﻟﻚ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺍﻷﻣﻲ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ
ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤﺎ (Ya Allah limpahkan
shalawat dan salam sebanyak-
banyaknya kepada Muhammad, hamba
dan Rasul-Mu, Nabi yang Ummi (tidak
dapat membaca dan menulis). Juga
kepada keluarga dan para sahabatnya. ”
Ada do’a lain yang mereka namakan Al
Fatih. Sementara jama’ah lain, ketika
Imam mengucapkan salam,
mengatakan:”Kami tidak akan
melakukan seperti perbuatan jama’ah
pertama. Dan ketika jama’ah yang
pertama ditanya, mereka katakan bahwa
do’a ini adalah pelengkap atau
penyempurna shalat, dan tidak lain
hanyalah kebaikan.
Adapun jama’ah kedua, mereka
mengatakan bahwa do’a ini adalah
bid’ah yang tidak ada tuntunannya dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam dan mereka berdalil dengan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam:
ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ .
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu
amalan yang tidak ada perintah dari
kami, maka amalan itu tertolak. ” Ada
beberapa hadits lain yang mereka
jadikan hujjah, dan kami hanyalah
orang-orang yang masih muda belum
tahu mana yang benar. Mohon agar
dijelaskan kepada kami mana yang
benar. ” Jawab:”Do’a jama’i setelah
Imam mengucapkan salam dengan
serempak, tidak ada asalnya yang
menunjukkan bahwa amalan ini
disyari’atkan.
Dewan Riset dan Fatwa memberikan
jawaban sebegai berikut:
“Do’a sesudah shalat fardlu dengan
mengangkat kedua tangan baik oleh
Imam maupun ma`mum, sendirian atau
bersama-sama, bukanlah sunnah.
Amalan ini adalah bid’ah yang tidak ada
keterangannya sedikitpun dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
dan para sahabatnya radliyallahu
‘anhum. Adapun do’a tanpa hal-hal
demikian, boleh dilakukan karena
memang ada keterangannya dalam
beberapa hadits. Wabillahi taufiq.
Semoga shalawat tetap tercurah kepada
Nabi kita Muhammad beserta keluarga
dan oara sahabatnya. (Lajnah Daimah).
Pada bagian lain, Lajnah
menjawab:”Do’a dengan suara keras
setelah shalat lima waktu, ataupun
sunnah rawatib. Atau do’a-do’a
sesudahnya dengan cara berjama’ah dan
terus-menerus dikerjakan merupakan
perbuatan bid’ah yang munkar. Tidak
ada keterangan sedikitpun dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
tentang hal ini, juga para sahabatnya
radliyallahu ‘anhum. Barangsiapa yang
berdo’a setelah selesai shalat fardlu atau
sunnah rawatibnya dengan cara
berjama’ah, maka ini adalah menyelisihi
Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dan apabila
mereka menganggap orang yang
mengingkari hal ini atau tidak berbuat
sebagaimana yang mereka lakukan
sebagai orang kafir atau bukan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah, maka ini adalah
kebodohan dan kesesatan serta
memutarbalikkan kenyataan yang ada.
(Lajnah Daimah, lihat Fatwa Islamiyah
1/318-319).
(Disalin dari “Bid’ah ‘Amaliyah Dzikir
Taubat, Bantahan terhadap ‘Arifin Ilham
Al Banjari”, Penulis: Al Ustadz Abu
Karimah ‘Askari bin Jamal Al Bugisi,
Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i,
Yaman).